Jakarta, Suaralira.com -- Bupati Aceh Tamiang, Mursil SH M Kn menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia, atas standar dalam pelayanan terhadap publik. Pemberian penghargaan berlangsung, di Hotel JS Luwansa, Jakarta pada Rabu (27/11) Sore pukul 15.00 WIB.
Penghargaan tersebut diberikan dari hasil penilaian terhadap kinerja Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang diterapkan Pemerintah Daerah di masing-masing instansi pada Tahun 2019.
"Alhamdulillah, anugerah ini bermakna terhadap pelayanan kita sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang ada ", kata Bupati Mursil usai menerima penghargaan tersebut.
Bupati Mursil menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, dari sejak awal telah mengutamakan pelayanan publik. Di Seluruh instansi pemerintahan telah diingatkan untuk terbuka dan menyikapi seluruh persoalan yang dialami warga, jelas Mursil.
Menurut Bupati Aceh Tamiang, Mursil, dia sering menjemput bola dengan mendengarkan langsung keluhan dari warga. Terutama melalui program kunjungan langsung, seperti pada saat Safari Maghrib dan Safari Shubuh, keluhan tersebut langsung disampaikan kepadanya.
Keluhan yang diterima dari warga biasanya langsung diteruskan kepada SKPK untuk disikapi, bahkan tak jarang pula terkadang dia mengambil keputusan langsung, ungkapnya.
“Apapun keluhan ditampung, bisa melalui whatsapp, telepon atau bertemu langsung dengan masyarakat,” timpalnya lagi.
Sejak awal, selaku Kepala Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang, dia mengaku tidak pernah berpikir atau memiliki target atas Anugerah Predikat tersebut, katanya.
Penghargaan kepatuhan yang diterimanya dinilai akan menjadi motivasi sehingga dapat memacu semangat jajarannya untuk bekerja lebih baik, kata Bupati Mursil.
Menurut informasi, Anugerah penghargaan yang diterima Bupati Mursil dari Komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu. Merupakan penilaian Ombudsman RI atas kinerja pelayanan terhadap publik yang dinyatakan telah memenuhi standar dengan nilai kepatuhan pelayanan publik sebesar 94,21, merupakan angka kumulatif.
Yaitu dari hasil penilaian pada 7 unit kerja di Pemkab Aceh Tamiang, diantaranya Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi dan Pemerintahan Kecamatan Karang Baru.
Penilaian dalam pemberian Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, sebelumnya telah diselenggarakan Ombudsman RI sejak tahun 2013 hingga Nopember 2019.
Ombudsman RI merupakan suatu lembaga negara di Indonesia yang mempunyai.
kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara maupun pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah.
Dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh
Dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.
Sementara Hadir dalam penyerahan anugerah tersebut, diantaranya, seluruh Kementerian dan Lembaga Negara, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se Indonesia. (tarm / SL)